DEFINISI
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.
TUGAS SATGAS PPKPT
Satuan Tugas mempunyai tugas melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi
FUNGSI SATGAS PPKPT
Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi;
Melakukan sosialisasi mengenai kesetaraan gender, hak disabilitas, pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi Warga Kampus.
Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan;
Menindaklanjuti dan menangani temuan dugaan Kekerasan;
Melakukan koordinasi dengan unit kerja di Perguruan Tinggi yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
Memfasilitasi rujukan layanan kepada instansi terkait dalam pemberian pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan bagi Korban dan Saksi;
Memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
WEWENANG SATGAS PPKPT
Memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan Pelapor, Saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan;
Melakukan konsultasi mengenai Penanganan Kekerasan dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban;
Melakukan koordinasi dengan Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra Perguruan Tinggi, apabila laporan Kekerasan melibatkan Pelapor, Korban, Saksi, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra Perguruan Tinggi; dan
Memfasilitasi Korban dan/atau Pelapor kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
KEWAJIBAN SATGAS PPKPT
Menindaklanjuti setiap laporan dugaan Kekerasan yang diterima;
Merahasiakan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan; dan
Menjunjung kode etik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi