Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Sejarah singkat Satgas PPKPT UNRI

Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan tinggi yang aman, bermartabat, dan berkeadilan. Kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dapat terjadi pada seluruh unsur sivitas akademika dan berpotensi mengganggu keberlangsungan proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sistem kelembagaan yang kuat, terstruktur, dan berkelanjutan untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Sebagai landasan awal, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menindaklanjuti peraturan tersebut, Universitas Riau membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada tanggal 15 Desember 2021. Satgas PPKS Universitas Riau pada tahap awal dibentuk sebagai Satgas Adhoc dan diketuai oleh Dr. Sri Endang Kornita, SE., M.Si.

Setelah melalui proses evaluasi pelaksanaan tugas dan penguatan kelembagaan, pada tanggal 30 November 2022 Satgas PPKS Universitas Riau ditetapkan sebagai Satgas permanen untuk periode 2022–2024 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Riau. Pada periode ini, kepemimpinan Satgas dilanjutkan oleh Dr. Separren, MH, dengan struktur dan jumlah anggota yang tetap berjumlah tujuh orang. Satgas PPKS Universitas Riau terdiri atas tujuh orang anggota yang berasal dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, dengan memperhatikan prinsip keterwakilan gender, yaitu lima orang perempuan dan dua orang laki-laki. Satgas ini menjalankan tugas pencegahan, penanganan laporan, serta pendampingan korban kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Setelah melalui proses evaluasi pelaksanaan tugas dan penguatan kelembagaan, pada tanggal 30 November 2022 Satgas PPKS Universitas Riau ditetapkan sebagai Satgas permanen untuk periode 2022–2024 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Riau. Pada periode ini, kepemimpinan Satgas dilanjutkan oleh Dr. Separren, MH, dengan struktur dan jumlah anggota yang tetap berjumlah tujuh orang. Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, ruang lingkup pengaturan diperluas dari kekerasan seksual menjadi seluruh bentuk kekerasan di perguruan tinggi. Menindaklanjuti regulasi tersebut, Universitas Riau melakukan penyesuaian kelembagaan dengan mentransformasikan Satgas PPKS menjadi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Transformasi ini tidak hanya mencakup perubahan nomenklatur, tetapi juga perluasan mandat, fungsi, dan kewenangan Satgas, yang meliputi pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan, penguatan sistem pelaporan, koordinasi lintas unit, serta pemulihan korban secara komprehensif. Satgas PPKPT Universitas Riau melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip perlindungan korban, keadilan, non-diskriminasi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Dengan transformasi tersebut, Satgas PPKPT Universitas Riau berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan guna mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

 

Bagikan Halaman Ini